Hukum Islam yang juga di sebut hukum Syara' terbagi menjadi 5,
yaitu:
1. Wajib atau Fardhu, yaitu suatu ketetapan
perkara yang sudah pasti (thalab jazm) yang jika di kerjakan mendapat pahala dan
jika di tinggalkan mendapat dosa. Wajib atau Fradhu terbagi menjadi 2,
yaitu:
-
Wajib 'Ain / Fardhu 'Ain, yaitu perkara yang wajib di kerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Contohnya" Sholat 5 waktu, puasa, Zakat, dll.
- Wajib Kifayah / Fardhu Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila di kerjakan oleh sebagian orang-orang mukallaf. Dan berdosa seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. COntoh: Sholat jenazah dan menguburkannya.
2. Sunnah, yaitu sebuah anjuran untuk
mengerjakan suatu perkara, yang apabila di kerjakan akan mendapat pahala, tapi
jika di tinggalkan tidak berdosa.
Sunnah terbagi menjadi 3, yaitu:
Sunnah terbagi menjadi 3, yaitu:
-
Sunnah Mu'akkad, yaitu sunah yang di ajurkan dan di tekankan untuk di kerjakan. Contohnya: Sholat tawarih, sholat hari raya, dll.
- Sunnah Zaaidah, yaitu perkara yang disunnahkan untuk mengerjakannya sebagai sifat terpuji bagi mukallaf, karena mencontoh perbuatan nabi. Contoh: makan dengan taangan kanan, sedekah, dll.
- Sunnah Ghairu mu'akkad, yaitu sunah yang di anjurkan tapi tidak di tekankan. Contohnya: sholat sunah rowatib, dll.
3. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila di
kerjakan tidak berdosa, tapi jika di tinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya:
makan jengkol & petai, dll.
4. Mubah, yaitu perkara yang yang di kerjakan
atau tidak, sama2 tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Alias boleh-boleh
saja.
No comments:
Post a Comment